Jangan Disalah Gunakan

Kajati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice di Pelalawan

Kajati Riau Dr. Jaja Subagja, SH, MH meresmikan Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (4/7/2022). 

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Kajati Riau Dr. Jaja Subagja, SH, MH meresmikan Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (4/7/2022). 

"Rumah Restorative Justice (RJ) milik masyarakat. Sebagai wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban serta pelaku,' ungkap Kajati Riau saat menyampaikan sambutan.

Dipaparkan Kajati Riau, bahwa, tidak semua perkara harus disidangkan. Terutama perkara perkara ringan, perkara tertentu yang ancaman di bawah lima tahun dan kerugian materi kurang dari Rp 2 juta, hingga dapat di selesaikan secara Restorative Justice.

"Rumah restorative justice gratis. Jangan restorative justice di salah gunakan. Kalau ada penyimpangan, dan jaksa neko-neko laporkan dengan saya. Karena rumah RJ ini untuk memperbaiki citra Kejaksaan," tegas Jaja Subagja.

Untuk itu papar Jaja Subagja, dengan di resmikan Rumah RJ di Kejari Pelalawan, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

"Kita kejaksaan punya kewenangan kalau sudah P21, berhak atau tidak di limpah ke pengadilan. Kita lakukan pencegahan dulu, kalau ada perkara kecil bisa diselesaikan di rumah RJ.
Bukan berarti banyak memenjarakan orang itu  berhasil tidak, tapi lebih baik mencegah. Kejaksaan berhasil apabila banyak melakukan pencegah hukum dan masyarakat sudah taat hukum," tutur Kajati.

Sementara, dalam peresmian rumah RJ di kantor Desa Makmur, di Jala Hang Tuah, disambut baik oleh Kepala Desa, Suardi , yang sempat berdialok dengan Kajati Riau.

"Kami mendukung, karena dapat membantu masyarakat yang tersandung masalah hukum, dengan kasus Tepiring (Tindak pidana ringan) tapa harus sidang bisa diselesaikan di rumah RJ ini," ucapnya.

Sedangkan dalam peresmian rumah RJ di tandai dengan pemotongan pita oleh Kajati Riau, didampingi Bupati Pelalawan H Zukri, Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, S.H., M.H.  Selain itu, dihadiri Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin SH, MH dan para pimpinan Forkopimda Pelalawan dan undangan lainnya.(Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar